KENDARI, TELISIK.ID - KPK telah menetapkan Bupati Muna, Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diketahui, Rusman Emba adalah kader PDIP Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara DPD PDIP Sulawesi Tenggara, Agus Sanaa mengatakan, saat ini partai belum memiliki kesimpulan apapun terkait status kepartaian Rusman Emba. Namun apapun itu, pihak DPD PDIP Sulawesi Tenggara menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Kata Agus, kasus yang menyeret Bupati Muna itu harus dihadapi Rusman Emba hingga di pengadilan. Karena menurutnya, KPK hanya membangun presepsi, dan sampai hari ini belum ada bukti yang mengatakan bahwa Rusman melakukan korupsi.
"Belum ada kesimpulan dari partai karena baru ditetapkan jadi tersangka. DPP yang memutuskan apakah dipecat dari partai atau gimana. Yang pastinya PDIP menyerahkan itu kepada proses hukum," bebernya saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Jumat (14/7/2023) malam.
Agus menambahkan, jika KPK menetapkan Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN, harusnya bukan hanya Bupati Muna saja yang diseret, namun banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
