"Di internal PDI-P, setelah dilakukan klarifikasi dan sebagainya, banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dipulihkan namanya, kembali ditetapkan sebagai anggota partai," ujarnya.

Diketahui, gugatan empat kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige.

“Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp 40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," demikian bunyi kutipan dalam petitum perkara.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg tertanggal 14 September 2021.

Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni, DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP serta Ketua Mahkamah PDIP.