"Karena terbukti terjadi di pembangunan tahap I. Ada 2 unit kios yang saat itu diklaim untuk kantor. Tapi faktanya sekarang justru menjadi kios berdagang, ini kan aneh," tuturnya.

Pedagang di sana berharap, Pemerintah Kabupaten Batubara mengutamakan distribusi kios ini kepada para pedagang lama sesuai jumlah kios yang mereka miliki saat di pasar lama.

"Artinya, kalau dulunya pedagang lama punya 2 atau 3 kios, maka sekarang mereka juga harus dapat 2 atau 3 kios. Bila pedagang lama sudah terpenuhi, baru dibuka penjualan kios kepada orang baru," harap Abyadi Siregar.

Tim Ombudsman akan bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Batubara. "Ibu Sekretaris Daerah sudah menghubungi saya. Dan dijadwalkan hari ini bisa bertemu dengan perwakilan dari pemerintah. Paling tidak bertemu dengan Dinas Perdagangan Batubara yang membawahi pengelolaan Pasar Delima itu," terangnya.

Baca Juga: Warga Nias Dikeroyok di Tapanuli Tengah, Polisi Diminta Tangkap Pelaku