KENDARI, TELISIK.ID – Proses penertiban dan penataan ratusan pedagang di kawasan eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Kendari yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara masih menemui jalan buntu.

Hingga saat ini, solusi yang memuaskan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum juga tercapai, terutama terkait masalah tarif sewa lahan.

Masalah ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Rabu (22/4/2026), yang membahas penataan kawasan tersebut. Dalam rapat dipaparkan rencana besaran tarif sewa Rp 900 ribu per bulan.

Meskipun pihak Perumda menjelaskan bahwa tarif sudah mencakup fasilitas lengkap berupa air bersih, listrik, serta tersedianya petugas kebersihan dan keamanan, namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh para pelaku UMKM.

Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kawasan MTQ Dipindah ke Depan Kantor Wali Kota Kendari Gegara HUT ke-62 Sultra