Baca Juga: BPJS Kesehatan Kendari Jelaskan Prosedur Pembayaran Iuran dan Denda Layanan RS
Menyikapi desakan dari para pedagang, Direktur Operasional Perumda Utama Sultra, Mohammad Akbar Liambo, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali meninjau ulang tarif Rp 900 ribu secara rasional.
"Namun, kami belum bisa meninjau ulang tarif tersebut sekarang, karena takutnya tidak akan sesuai lagi dengan apa yang diharapkan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, kesepakatan yang baru dihasilkan adalah Perumda meminta waktu untuk kembali meninjau soal tarif kepada pedagang.
Para pedagang dan Aliansi Lingkar MTQ berharap Perumda dapat menurunkan ego dan meninjau ulang tarif yang dianggap tidak masuk akal, demi keberlanjutan usaha mereka. (A)
