Sabaruddin juga menambahkan, pelaku merupakan pengedar jaringan Lapas dan menjadi pengedar tingkat pertama.

"Seterusnya akan diencerkan dan disebar ke pengedar di bawahnya," katanya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan sistem tempel sesuai perintah dari pengendali di Lapas.

Kini pelaku dijerat 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim