Baca juga: Ketua DPRD Apresiasi Keberhasilan Pemda Kolut Raih WTP ke Enam
"Ini sangat merugikan kami, terlebih lagi selama ini kami yang jualan di kompleks pasar harus mengeluarkan biaya sewa lapak Rp 1 juta setiap tahunnya, biaya air kurang lebih Rp 75.000 perbulan dan juga biaya karcis. Sementara mereka yang menjual di luar pasar atau di tepi jalan tidak diwajibkan membayar itu semua," jelasnya.
Selain beban biaya tinggi yang harus mereka tanggung, keberadaan pedagang di luar kompleks pasar menjadi pemicu anjloknya omzet para pedagang ikan.
"Kalau dulu, kami bisa menjual 1 sampai 2 gabus perhari, sekarang setelah banyaknya penjual ikan yang membuka dagangannya di depan rumah dan tempat lain di luar pasar, kami hanya bisa menjual 10 sampai 15 kilogram setiap hari," ungkapnya.
Terpisah, Drs. Sabrie Bin H. Mustamin, anggota Komisi II yang menerima perwakilan pedagang di ruang rapat Komisi II berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi atas keluhan yang disampaikan para pedagang tersebut.
