KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan pedagang di area Tambat Labuh Teluk Kendari mengeluhkan soal retribusi yang dipungut oleh pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai masih cukup besar di tengah pandemi COVID-19.
Selaku perwakilan pedagang, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tipulu, Hasan Darise menuturkan, dengan mewabahnya COVID-19 pedagang merasa masih berat dengan penarikan retribusi oleh Dishub Kota Kendari dengan besaran Rp 100.000 per bulan.
Olehnya itu katanya, pedagang menginginkan agar biaya retribusi tersebut dapat kembali dibijaksanai dengan angka yang tidak terlalu besar, mengingat saat ini para pengunjung sangat sepi.
"Itu belum lagi adanya penarikan uang lampu dan kebersihan. Makanya dirasa berat oleh pedagang," paparnya saat menggelar Hearing di Kantor DPRD Kendari, Jumat (5/6/2020).
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kendari, Muhammad Ali Aksa menerangkan, pungutan retribusi di tiga zona Tambat Labuh telah tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
