"Kalau ada pembayaran lampu dan kebersihan, Dishub tidak tahu menahu. Hanya kami minta mereka untuk membersihkan sebelum dan sesudah menjual karena kita peraih Adipura," terangnya.

Baca juga: Haedar Nashir: Kebersamaan dalam Hadapi Pandemi COVID-19

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menerangkan, terkait jumlah besaran pungutan retribusi sebelumnya memang telah ada kesepakatan antara Dishub Kendari dan pedagang dengan besaran Rp 100.000 per bulan.

Hal itu dikarenakan, Dishub melalui Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan bagi setiap pedagang dengan besaran Rp 500 per meter untuk setiap harinya.

"Makanya, seperti yang dikatakan Kadis Perhubungan, kalau ada pungutan di luar perintah berarti itu Pungli dan harus diusut dan kami dukung itu," paparnya.