KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak menyalakan kembang api di malam menjelang dan saat memasuki Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4595 Tahun 2025 tentang Pengaturan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
“Tidak diperkenankan menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi dan alat sejenis yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” demikian bunyi point ke-4 dalam surat edaran tersebut.
Kendari begitu, surat edaran wali kota tersebut tidak menyurutkan niat para pedagang kembang api maupun petasan di Kota Kendari untuk menjual dagangannya.
