Selain melarang petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi, surat edaran Wali Kota Kendari juga memuat ketentuan masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Pemkot Kendari turut menginstruksikan aparatur pemerintah bersama TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
