MEDAN, TELISIK.ID - Litia Waru Iman Gea (38) korban penganiayaan preman di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengadukan insiden penganiayaan dirinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) daerah setempat.
Wanita Berdarah Nias ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, meminta Dinas PPPA Kabupaten Deli Serdang membantunya dalam bidang hukum, kesehatan maupun mediasi.
Yudikar Zega SH, kuasa hukum korban penganiayaan ketika dikonfirmasi awak media Kamis (9/8/2021), membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian dari Dinas PPPA Kabupaten Deli Serdang.
"Kami sudah buat pengaduan resmi, Rabu (8/9/2021), dan dinas sangat merespon pengaduan korban," ungkap Yudikar, pengacara yang tergabung dalam LBH HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia).
Menurut Yudikar, korban telah menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Bahkan korban sampai menangis ketika mengingat kembali kasus yang dialaminya.
