Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik, jika Pemkot Kendari harus memikirkan masyarakat.
"Pemkot harus menyediakan lahan, jangan main gusur sana-sini tapi tidak ada tempat yang layak untuk masyarakat. Seharusnya ini sudah disimpulkan di saat eks kali Kadia, menjamin bahwa saat penggusuran ada tempat yang disediakan," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dani menyampaikan, mereka hanya melaksanakan terkait fakta lapangan, di mana Satpol itu ditugaskan untuk mengawal penertiban lokasi dalam rangka penertiban kali Kadia.
Sebelumnya Dinas PUPR telah melakukan sosialisasi pada 12 September terhadap 49 pelaku usaha di kali Kadia, sekaligus mendata jenis usaha. Satpol PP kata Dani, hanya menjalankan tugas dari Penjabat (Pj) Wali Kota dan telah melakukan sosialisasi ke pedagang. Saat itu masyarakat sepakat untuk ditempatkan di tambat labuh.
Lalu pelaku UMKM diberi waktu hingga akhir September untuk mengosongkan lahan secara mandiri, lokasi di tambat labuh pun telah disediakan dan sudah di timbun seluas 5×10 meter sesuai jenis usaha.
