“Jika pedagang pasar Wayong memiliki badan usaha perseroan perorangan, itu akan mempermudah untuk mengembangkan jualan dan usaha mereka,” kata Sastra Alamsyah, Sabtu (19/8/2023).

Langkah awal kata Sastra, Kadin bersama dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Perumda Pasar Kota Kendari, telah melakukan pertemuan dengan para pedagang pasar Wayong melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (19/8/2023) malam, di pasar Wayong.

"Dalam FGD itu, kami kemas ala pasar agar para pedagang lebih mudah memahami apa yang dimaksud dengan pembuatan perseroan perorangan," jelas Sastra.

Menurut Sastra, dalam pemberian dokumen pedagang tidak dibebankan biaya. Pedagang akan mendapat perseroan perorangan secara gratis, cukup menyiapkan KTP, NPWP dan Email maka legalitas tersebut sudah dapat diproses.

“Kami akan terus mendorong pelaku usaha pedagang di pasar Wayong, agar memiliki nilai tawar dan peningkatan/pengembangan usahanya,” pungkas pria yang baru saja meraih gelar insinyur di Kota Makassar.