Pemkot Kendari sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada pemilik kios Pasar Wua-Wua untuk segera mengisi dan mengaktifkan kegiatan jual beli hingga batas waktu 30 September 2024.
“Kami akan mengambil tindakan hingga batas waktu yang ditentukan, agar pasar ramai, bersih, dan pedagang sejahtera,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapar.
Saat ditanya mengenai penertiban Pasar Panjang, Kepala Bidang Penertiban (Kabid Tantib) Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani, mengkonfirmasi bahwa instruksi untuk menertibkan Pasar Panjang sudah ada, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan setelah pemilihan wali kota.
“Setelah pilwali (pemilihan wali kota, red) kami akan menertibkan Pasar Panjang dan mengarahkan pedagang untuk masuk ke Pasar Wua-Wua,” jelas Hasman. (A)
Penulis: Erni Yanti
