2. Meninggalkan dagangan jika tiba waktu salat
Ketika sedang berdagang, seorang Muslim tidak boleh melalaikan atau bahkan melupakan waktu salat. Di mana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas perdagangan harus ditinggalkan untuk beribadah kepada Allah.
3. Berdagang dengan niat ibadah
Ketika berdagang, seorang Muslim hendaknya meniatinya karena ibadah. Ibadah untuk mencari nafkah atau rezeki. Dalam surat An Nur ayat 37, Allah berfirman:
Artinya: "Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang."
