"Bukti-bukti lain berupa saksi-saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahan terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Baubau," tutur AKP Najamuddin. (B)
Penulis: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
