Salah satu produk unggulan Pegadaian Syariah adalah investasi emas batangan yang bisa dibeli secara tunai maupun cicilan hingga 36 bulan. Harga emas yang digunakan tetap mengacu pada nilai transaksi saat pertama kali pembelian.

“Misalnya DP Rp 1,5 juta dengan cicilan Rp 700 ribu per bulan, maka angsuran tetap hingga lunas meski harga emas di bulan berikutnya naik,” jelas Cahiruman.

Perbedaan utama antara Pegadaian Syariah dan konvensional terletak pada akad dan sistem pembiayaan. Jika konvensional mengenakan bunga atau sewa modal, maka Pegadaian Syariah menerapkan biaya penitipan (biaya titip) atas barang yang digadaikan.

“Logika sederhananya, konvensional itu sewa modal, sementara Syariah berbasis akad sesuai prinsip Islam,” tambah Cahiruman.

Selain itu, Pegadaian Syariah juga mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan produk pinjaman berbasis jaminan BPKB maupun sertifikat.