JAKARTA, TELISIK.ID - Pengangkatan pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis sebagai PPPK pada awal 2026 membawa kepastian status ASN sekaligus membuka tabir besaran gaji dan tunjangan.
Kepastian pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2026 menjadi perhatian publik.
Program yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional ini bukan hanya menyentuh isu kesejahteraan tenaga pelaksana, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis. Pemerintah memastikan proses pengangkatan dilakukan bertahap dan berbasis kebutuhan jabatan inti.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menyampaikan bahwa sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026. Dengan pengangkatan tersebut, para pegawai resmi masuk kategori Aparatur Sipil Negara, sejajar dengan PNS dalam sistem kepegawaian nasional.
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (21/1/2026).
