Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Aturan ini menegaskan bahwa tidak seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan hanya pegawai inti dengan fungsi strategis yang masuk dalam skema tersebut. “Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” kata Nanik dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Nanik, jabatan yang termasuk dalam pengangkatan PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan karena menjalankan fungsi teknis dan administratif yang krusial. “Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujarnya.
Seiring kepastian status ASN tersebut, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji yang akan diterima pegawai SPPG. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan nasional.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo.
