Selain gaji pokok, PPPK SPPG juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BGN juga menyiapkan rekrutmen lanjutan untuk PPPK tahap ketiga dan keempat. Dadan menyebut koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian PAN-RB, dengan masing-masing tahap membuka formasi hingga 32.460 PPPK. Sebelumnya, PPPK tahap pertama telah mengangkat 2.080 pegawai SPPG yang resmi berstatus ASN per 1 Juli 2025.

“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap 1 sebanyak 2.080,” tutur Dadan.

Dengan skema bertahap tersebut, pemerintah menegaskan penguatan layanan gizi nasional dilakukan secara terukur, berbasis regulasi, dan mengedepankan kepastian kerja bagi tenaga strategis di lapangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani