"Peran tersangka sebagai pengedar melalui sistem tempel yang dikendalikan oleh pemiliknya," ujarnya.
Baca Juga: Warga di Malaka NTT Temukan Mayat Pria di Hutan, Badan dan Kepalanya Terpisah
Tersangka yang diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
