Pihaknya menyiapkan langkah hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.
“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.
Sedangkan perempuan pegawai kontrak yang bertugas di Samsat 1 Makassar hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait penggelapan dana sebesar Rp 60 juta seperti yang ditudingkan terhadap dirinya. (B)
Penulis: Rezki Mas’ud
Editor: Haerani Hambali
