KENDARI, TELISIK.ID - Akibat banyak pegawainya yang terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri/ HI/Tipikor Kendari Kelas 1A, menerapkan setiap pengunjung di pengadilan wajib swab antigen, Selasa (15/2/2022).

Antisipasi penyebaran COVID-19, ketua pengadilan langsung bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan khusus, yakni bagi siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Kelas 1A untuk terlebih dahulu melakukan swab antigen agar bisa mendapatkan pelayanan.

Humas Pengadilan Negeri Kendari, Frans Pangemanan mengatakan, awalnya hanya beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif.

"Sesuai arahan pimpinan kita dan kesadaran masing-masing, pagi tadi kami melakukan swab antigen. Hasil swab ternyata memang ada penambahan jumlah pegawai termasuk hakim yang juga positif," ujarnya.

Karena demikian, pimpinan pengadilan langsung bertindak cepat dengan meminta setiap pegawai tanpa terkecuali untuk melakukan swab antigen dan memperketat protokol kesehatan