JAKARTA, TELISIK.ID - Isu pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK 2026 mencuat, Badan Gizi Nasional meluruskan tafsir aturan agar tidak menimbulkan harapan keliru di lapangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026.
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons beragam tafsir publik terhadap ketentuan pengangkatan pegawai dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Penegasan tersebut merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalimat tersebut kerap dipahami secara umum seolah seluruh personel SPPG, termasuk relawan, otomatis masuk skema PPPK.
