Meski demikian, BGN menegaskan bahwa peran relawan tetap diakui sebagai bagian dari ekosistem Program MBG. Hanya saja, status relawan bersifat partisipatif dan tidak termasuk aparatur sipil negara. Desain kebijakan sejak awal menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai pegawai negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.
BGN berharap penjelasan ini dapat menjadi rujukan bagi publik dalam memahami kebijakan kepegawaian di lingkungan SPPG. Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan Program MBG diharapkan berjalan sesuai koridor regulasi tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
