KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari, mulai 14-16 Februari 2022.

Hal ini dilakukan karena terdapat 12  ASN dan PPNPN kantor wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen COVID-19 pada Jumat (11/2/2022) lalu. 

Kakanwil KemenkumHam Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan, pelaksanaan karantina kantor ini merupakan upaya untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pegawai yang terpapar COVID-19. Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KemenkumHAM RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022. 

Selain menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan, tak lupa pula Kakanwil ingatkan saat memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, Seluruh Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Senin (14/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar COVID-19 ini.