JAKARTA, TELISIK.ID - Pasca ditemukan sejumlah pegawai positif COVID-19, sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta ditutup dan untuk sementara diterapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai, selama 3 hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan, penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung.

Adapun kantor-kantor tersebut, di antaranya Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap COVID-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Chaidir di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).