Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara sebagai berikut:
1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Reporter: Marwan Azis
