MUNA, TELISIK.ID - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna, FR berurusan dengan aparat penegak hukum.

FR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap istri sirinya, NZ yang terjadi pada 4 Maret 2026 lalu di Kontu, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.

Tak mau menjadi tersangka seorang diri, FR juga melaporkan NZ dalam perkara pengrusakan dan penganiyaan yang terjadi pada 5 Maret 2025 lalu.

Kapolsek Katobu, Ipda Ahmad Ashar menerangkan, pasangan suami-istri siri itu saling lapor. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ahmad, Jumat (25/9/2026).