Berkas kedua perkara tersebut saat ini, telah dinyatakan lengkap (P-21). Kedua tersangka dan barang bukti (BB) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk dilakukan penuntutan.
"Keduanya saat ini sudah jadi milik Jaksa," sebutnya.
Tersangka FR dijerat pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Begitu pula, tersangka NZ dijerat pasal 466 ayat 1 dan pasal 521 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Ahmad menerangkan, FR menganiaya NZ di rumahnya di Kontu yang menyebabkan luka memar dan lecet.
