MEDAN, TELISIK.ID - Pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berinisial T dilaporkan ke kantor polisi karena mengeluarkan surat keterangan bahwa akta nikah milik warga bernama Suranta Sembiring dan Lena Sitepu dengan tidak benar serta penuh kejanggalan.

Adapun orang yang melaporkan T adalah Suranta Sembiring Bin Kamaluddin Sembiring. T dilaporkan karena menggeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 03 November 2021, dia adalah  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang dimasa itu.

Suranta mengatakan, terbitnya surat yang ditandatangani T itu membuat dirinya menjadi kecewa. Sebab, dia sudah lama telah bercerai dengan Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu.

"Kami menikah sejak 2001 dan kami sudah bercerai 7 tahun yang lalu (2015) saat ini sedang berproses di pengadilan mengenai harta atau aset yang ada. Tapi, kenapa tiba-tiba terbit surat dari Kepala KUA itu. Dengan surat keterangan itu," ungkap Suranta, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Ini Respon Keluarga Korban