Atas terbitnya surat itu. Informasi yang diterima, Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu bersama pengacaranya melakukan langkah hukum, yaitu membuat gugatan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tinggi Agama.

"Jadi, atas terbitnya surat itu membuat saya dirugikan. Jangan sembarang T membuat surat keterangan yang menyatakan akta nikah saya tidak benar. Saya sudah membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022," tuturnya.

Dalam laporan itu, T diduga melakukan peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.

"Kenapa saya adukan yang bersangkutan (Tohar), karena setelah terbit surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 03 November 2021 yang menyatakan akta nikah saya tidak benar. KUA itu akhirnya mengeluarkan surat bantahan yang menyatakan bahwa membuat surat itu karena adanya tekanan dari pihak Irfan, selaku kuasa hukum dari pemohon, yaitu Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Suranta.