"Pihak dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara sudah menerima laporan dari pelapor. Nantinya, laporan itu akan didalami untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Baca Juga: Catut Nama Kapolres Tipu Anggota DPRD, Seorang Pria di Baubau Diamankan Polisi

Irfan, kuasa hukum dari Lena Sitepu Binti Sepiran Sitepu ketika dikonfirmasi, membantah adanya melakukan penekanan terhadap T seperti surat bantahan yang beredar.

"Tidak benar itu, masa pejabat zaman sekarang bisa kita tekan. Saya tidak pernah melakukan intervensi terhadapnya," ungkapnya.

Mengenai adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh T perihal akta nikah yang tidak benar. Irfan mengakui itu. Atas dasar surat keterangan itulah mereka melakukan upaya hukum.