Ketika dikonfirmasi awak media, Tohar membenarkan adanya mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021. Namun, itu didapati karena akta nikah Suranta Sembiring dan Lena Sitepu penuh kejanggalan.

"Tidak terdaftar di akta yang ada di KUA, surat keterangan itu dimohonkan oleh Lena melalui pengacaranya," ucapnya, Selasa (13/9/2022).

Disebutkannya, awalnya dia tidak mau mengeluarkan surat itu. Namun, pihak pengacara Lena bermohon melalui Kemenag Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Bahkan yang mengkonsep surat keterangan itu juga pihak pengacara, namun karena saya rasa ada yang kurang tepat. Akhirnya saya revisi," tuturnya.

Mengenai surat bantahan itu, Tohar juga mengakui. Itu ditulis berdasarkan permohonan dari pihak Suranta dan tanpa ada tekanan sesuai dalam surat.