"Iya, namanya ada warga yang memohon. Surat bantahan itu saya tandatangani setelah saya sudah tidak menjabat di KUA Gunung Meriah dan saya sudah menjabat sebagai KUA Pancurbatu," ungkapnya.
Atas terbitnya surat itu, Tohar akhirnya dilaporkan oleh Suranta dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263.
"Iya, jika saya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, saya mau bilang apa lagi. Jika ada panggilan, pastilah akan saya terangkan apa yang terjadi," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, permasalahan ini sudah sampai kepada Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi.
"Iya, tadi saya sudah bertemu dengan Tohar, saya pertanyaan apa masalahnya. Tohar mengatakan adanya surat keterangan nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021," ungkapnya.
