Selanjutnya, Qosbi mengatakan, terbitnya surat keterangan itu karena akta nikah yang bersangkutan (Suranta dan Lena) tidak terdapat di arsip.

"Kalau memang tidak terdaftar di arsip, lalu keluar surat keterangan itu. Berarti benarlah langkah Tohar," tambahnya.

Akan tetapi, Qosbi tidak mengetahui, Tohar mengeluarkan surat bantahan dan menyatakan bahwa surat nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 terdapat kekeliruan dan adanya tekanan. Qosbi mengaku kaget.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Telaah Proses Hibah Lahan Stadion untuk Intens Muhammadiyah

"Ada lagi surat dikeluarkan Tohar selain surat keterangan itu? Jika ada yang menyalahi, maka akan kami copot dia nanti, kami tidak mau ada pejabat di Kementerian Agama ini yang tidak benar. Saat saya berjumpa dengan Tohar, dia mengaku hanya mengeluarkan surat keterangan saja," ungkapnya.