Sebagaimana diketahui, Tohar dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2022.
Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.
Surat keterangan nomor B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 3 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
