Pada tanggal 27 September 2023 aktivitas perusahaan kembali beraksi di area pemukiman. Mengetahui hal tersebut, sejumlah warga Torobulu yang berjumlah 35 orang melakukan aksi unjuk rasa di lokasi area pemukiman dan sempat terjadi adu mulut antara pihak perusahaan dan warga.
Buntut dari aksi protes itu, 8 orang warga Torobulu dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 20 November 2023, dengan dugaan telah menghalang-halangi aktivitas pertambangan yang diatur dalam pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menetapkan perbuatan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan sebagai perbuatan pidana.
Polisi kemudian menetapkan dua warga, Andi Firmansyah dan Haslilin sebagai tersangka. Menurut Asridam, pelaporan dan penetapan Andi Firmansyah dan Haslilin menjadi tersangka adalah penyimpangan dan pengkhianatan atas konstitusi dan hak asasi manusia.
Karena tindakan yang dilakukan Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin tidak lebih sebagai tindakan mempertahankan serta memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh konstitusi.
"Pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan," kata Asridam.
