Selain itu, perlindungan terhadap Andi Firmansyah dan Haslilin sebagai orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat ditegaskan pula dalam ketentuan pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
"Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar Korlap Tayci.
Dia menegaskan, penggunaan pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba oleh PT WIN yang diaminkan pula oleh Polda Sulawesi Tenggara dengan menetapkan Andi Firmansyah dan Haslilin menjadi tersangka, tidak lebih dari tindakan penyalahgunaan hukum yang bertujuan jahat (Judicial Harassment), yaitu untuk menghentikan warga Torobulu memperjuangkan HAM dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
PT WIN adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. PT WIN mulai beroperasi sejak tahun 2017, dan diduga menjadi sebab dari pengrusakan hutan mangrove dan pencemaran lingkungan.
Dampak lain yang ditemukan Walhi Sulawesi Tenggara, bahwa PT WIN secara masif melakukkan aktivitas pengerukan ore nikel di sumber mata air warga, hingga terjadi pencemaran air bersih dan air laut.
