Korlap Rasmin menambahkan, kerusakan biota laut, menyebabkan nelayan dan perempuan nelayan suku Bajo yang ada di Desa Torobulu terancam keberadaannya dan kehilangan wilayah kelola mereka.

Baca Juga: Biddokkes Polda Sultra Siapkan Pengobatan Katarak Gratis dan Sunat Massal

"Hasil tangkap nelayan yang sebelumnya mampu untuk menutupi kebutuhan harian para nelayan, kini tidak lagi mampu untuk menyokong sumber kehidupan harian akibat tercemarnya laut Torobulu," tukas Rasmin.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu secara tegas menuntut:

1. Hentikan proses hukum Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin.