KONAWE, TELISIK.ID - Gugus tugas COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Kabupaten Konawe masuk kategori zona merah virus Corona.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan memberlakukan PPKM Mikro mulai tanggal 12 sampai 26 Juli 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan, pihaknya akan melihat secara menyeluruh kondisi kasus COVID-19 di Konawe.

Ia tak menampik, jika nantinya kasus COVID-19 masih tinggi dan kategori zona merah maka akan tetap memperpanjang PPKM Mikro di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.

Ia menyebut, ada lima kecamatan yang jadi prioritas penanganan yakni, Kecamatan Wawotobi, Unaaha, Konawe, Meluhu, Morosi dengan kasus positif tertinggi.