JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.
"Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19," kata Ida dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Ida mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
