Tersangka, lanjut Daniel, menerima kiriman sabu dari BEY (DPO) dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa narkotika jenis sabu.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
