Masalah ini disinyalir akan membawa kericuhan di publik. Pasalnya, banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari Pemerintah Daerah setempat. Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah Pusat.

"Di tengah wabah COVID-19 Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi kepada telisik.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Politisi asal Kalimantan Selatan itu meminta Kemenkumham  menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," jelasnya.

"Aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut," tutupnya.