Martin juga meminta yang menangani terkait hal tersebut untuk menyelesaikan. Kemudian pihaknya meminta untuk membuat kronologi sejak kapan mulai bekerja dan pekerja apa yang telah diselesaikan.
Baca Juga: Pengguna Jalan Kendari Diwarning Gunakan Helm Standar
"Sebenarnya kami tidak bisa ikut campur sejauh ini, karena itu urusan antara Kontraktor dan pekerja, kami hanya tahu bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor saat lelang. Jadi kami tidak bisa ikut campur soal itu dengan pekerja," ungkap Lius dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara yang menangani terkait permasalahan tersebut.
Meski demikian, pihaknya akan memfasilitasi dan memberi ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini juga memudahkan penyelesaian berhubung uang kontraktor tersebut belum juga dicairkan.
"Dia buat dulu kronologinya itu, berhubung juga dananya belum cair,l. Jadi pada saat cair kita akan bilang ke kontaktor kalau masih ada utang yang belum dibayarkan," tuturnya. (A)
