KENDARI, TELISIK.ID - PT Konsorsium Jaya Insvestama (KJI) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang pekerjanya tanpa alasan yang jelas.
Salah seorang pekerja, Syarif, mengungkapkan bahwa dalam kontrak kerja sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kontrak kerja mereka baru akan berakhir pada Januari 2027 mendatang. Namun, perusahaan memecat mereka tepat pada Akhir Mei 2026.
Alasannya, ungkap Syarif, ia dan beberapa rekannya dituding tanpa izin meninggalkan lokasi pekerjaan selama empat hari.
Sementara, mereka berlima telah mendapat izin dari pihak penanggung jawab operasional (PJO) perusahaan untuk pulang kampung karena ada urusan keluarga.
