Baca juga: Enam Anggota FPI Ditembak, Fadli Zon Desak Kapolda Metro Jaya Dicopot
Ia menegaskan, pekerja yang masuk kerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ungkap Ida.
Selain itu ia juga mengingatkan pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.
