Baca juga: Gawat, Virus Varian India Gentayangan di Jatim
"Masa kotraknya sebenarnya sampai tanggal 7 Mei 2021. Karena belum selesai, maka di-adendum perpanjangan dan diberi kesempatan 50 hari untuk diselesaikan," ujar Rahmat kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Usulan perpanjangan masa kerja proyek ini diberi kesempatan menyelesaikan dalam 50 hari yakni berakhir pada tanggal 26 Juni 2021.
Saat ini pekerjaan jalan telah selesai 98 persen. Rahmat menegaskan, jika tidak selesai pada tambahan waktu yang diberikan, pekerja akan dikenakan denda.
"Jika tidak selesai sampai tanggal 26 Juni ini maka kontraktornya akan dikenakan denda. Tapi berdasarkan laporan, katanya sudah perampungan," tegasnya.
