"Adendumnya selama 50 hari ke depan dengan denda seper seribu dari bagian kontrak yang belum selesai," terangnya, Rabu (4/1/2023).
Kata dia, nominal bagian kontrak yang belum selesai sekitar Rp 500 juta, sehingga pihak kontraktor membayar denda sekitar Rp 500.000 per hari.
"Kemarin yang belum kelar atau belum terpasang itu rabat keliling rujab, saluran, pengecetan secara keseluruhan dan keramik lantai satu. Saat ini progresnya sudah mencapai 98 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika semisal batas waktu 50 hari yang telah diberikan, tetapi pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Maka putus kontrak dan otomatis diblacklist.
"Batas kontrak kemarin itu 21 Desember 2022. Anggarannya sekitar Rp 6,3 miliar. Sementara batas waktu adendum hingga 9 Februari 2023," ujarnya.
